PERBANDINGAN ANTARA PP NO. 50 TAHUN 2012 DAN OHSAS 18001: 2007
Menurut analisis saya PP No 50 Tahun 2012 dan 18001 : 2007 mempunyai persamaan dan perbedaan
Persamaannya bisa dilihat dari elemen umum PP No 50 Tahun 2012 dan OSHAS 18001 : 2007 yang ada di tabel di bawah ini
PP No 50 Tahun 2012 |
OHSAS 18001 : 2007 |
Penetapan kebijakan K3 |
Plan : Kebijakan K3, Perencanaan |
Perencanaan penerapan K3 |
Do : Implementasi dan operasi |
Penerapan K3 |
Check : Pemeriksaan |
Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja
K3 |
Action : Tinjauan Manajemen |
Peninjauan secara teratur untuk
meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan |
Peningkatan berkelanjutan |
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa :
OHSAS memiliki model SMK3 yang tercantum dalam OHSAS 18001 : 2007 mengenai standar SMK3. Standar OHSAS ini berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1. Plan (perencanaan) : menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan.
2. Do (pelaksanaan) : mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.
3. Check (pemeriksaan) : memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar serta perysaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya.
4. Act (pengambilan tindakan): mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi K3 secara terus menerus.
Standar SMK3 nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Pada pasal 6 PP No. 50 tahun 2012 diungkapkan bahwa SMK3 meliputi :
1. Penetapan kebijakan K3 Kebijakan K3 dibuat oleh perusahaan. Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.
2. Perencanaan K3
Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha. Rencana K3 mengacu kepada kebijakan K3 yang dirancang.
3. Pelaksanaan rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 sesuai dengan rencana yang telah dirancang.
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3
Peninjauan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan ini digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
Selain terdapat persamaan antara PP No 50 tahun 2012 dan OSHAS 18001 : 2007, terdapat pula perbedaanya yang bisa dilihat di tabel di bawah ini
NO |
OHSAS
18001 |
PP
No 50 Tahun 2012 |
1 |
Penerapan OHSAS bersifat sukarela |
Penerapan bersifat wajib (UU No.13/2003 & Permenaker 05/MEN/1996 ) |
2 |
Dokumen standar Inggris yang dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007 |
Dokumen acuan berupa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI |
3 |
Berlaku secara internasional |
Berlaku dalam wilayah hukum RI |
4 |
Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh organisasi |
Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah |
5 |
Hanya sertifikate yang diberikan jika berhasil dalam audit sertifikasi |
Selain sertifikat, organisasi akan mendapatkan bendera K3 (emas/perak) |
6 |
Tidak ada ketentuan sanksi jika tidak menerapkan |
Ada aspek/ketentuan sanksi terhadap pelanggaran |
Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa OSHAS 18001 : 2007 merupakan standar Keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat internasional yang dipakai oleh semua negara sedangkan PP No 50 Tahun 2012 adalah Standar yang ditetapkan oleh negara indonesia tentang keselamatan dan kesehatan kerja khusus untuk negara indonesia dan juga merupakan pemenuhan undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat wajib untuk dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar