BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kondisi keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah.
Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura,
Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan
daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah.
Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan
pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan
perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping
perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau
aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat
manusiawi atau bermartabat. Seperti yang disebutkan
pada UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa “Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Dan atas dasar pasal tersebut dikeluarkanlah UU No. 14 Tahun 1969
tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja, yaitu pasal 9 : “Setiap tenaga kerja berhak
mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan, pemeliharaan moril kerja
serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.
Keselamatan kerja telah menjadi
perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor
keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan
dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas
keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian
materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi
secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan
petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan
baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa
negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan
prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran
pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak
pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat
pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun
1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja
harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan
pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya.
Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat
penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau
kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya.
Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah
tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban
dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
B.
Tujuan
- Tujuan Umum
Tujuan
umum penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas dalam materi kelompok
peraturan perundang undangan keselamatan dan
kesehatan kerja pada semester 1 tahun pelajaran
2014/2015 tentang UU no. 1 tahun 1970
- Tujuan Khusus
Tujuan
khusus dalam pembuatan makalah ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan
pentingnya undang undang yang mengatur keselamatan
dan kesehatan kerja yang dilatar belakangi oleh kondisi keselamatan
dan kesehatan kerja yang ada saat ini di Indonesia.
C. Ruang Lingkup Materi
Undang-undang Keselamatan Kerja
memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia. Hal tersebut didasari oleh dua azaz yang digunakan dalam UU
No. 1 tahun 1970, yaitu sebagai berikut :
1.
Azaz nationaliteit, azaz ini
memberlakukan UU keselamatan kerja kepada setiap warga negara yang berada di
wilayah hukum Indonesia (termasuk wilayah kedutaan Indonesia di luar negeri dan
terhadap kapal-kapal yang berbendera Indonesia)
2.
Azaz teritorial yang memberlakukan UU
keselamatan kerja sebagaimana hukum pidana lainnya kepada setiap orang yang
berada di wilayah atau teritorial Indonesia, termasuk warga negara asing yang
tinggal di Indonesia (kecuali yang mendapat kekebalan diplomatik).
D. Manfaat
- Agar tenaga kerja dan setiap orang
lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan
sehat.
- Bagi mahasiswa, agar dapat menambah
wawasan tentang pentingnya penerapan aturan kesehatan dan keselamatan
kerja untuk diterapkan
BAB
II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian
Tempat
kerja dalam UU No. 1 Tahun 1970 merupakan tiap ruangan atau lapangan, tertutup
atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber
bahaya terhadap pekerja. Yang termasuk tempat kerja adalah semua ruangan,
lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang
berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Safety
menurut
kamus adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan.
Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan
lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan Kecelakaan adalah suatu
kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta
tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan
pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan,
keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil
karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan
manusia pada khususnya.
B. Tujuan
keselamatan dan kesehatan kerja
Dari
pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
- Mencegah
terjadinya kecelakaan kerja.
- Mencegah
timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
- Mencegah/
mengurangi kematian.
- Mencegah/mengurangi
cacat tetap.
- Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja,
mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
- Meningkatkan
produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan
produktifnya.
- Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
- Menjamin tempat
kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan
kegembiraan semangat kerja.
- Memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
Dari sasaran tersebut
maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
- Manusia (pekerja
dan masyarakat)
- Benda (alat,
mesin, bangunan dll)
- Lingkungan (air,
udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuhtumbuhan)
C.
Dasar Hukum Undang – Undang Keselamatan
Kerja
1.
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5, 20
dan 27
2.
Undang Undang RI No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu
ada beberapa Peraturan yang Berkaitan dengan
K3,
antara lain:
1.
UU No. 1 tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No. 1, yang memuat aturan-aturan dasar tentang
pekerjaan anak, orang muda dan wanita, waktu kerja, istirahat dan tempat kerja.
2.
UU UAP (Stoon Ordonantie, Stdl. No.225
tahun 1930), yang mengatur keselamatan kerja secara umum dan bersifat nasional.
3.
UU Timah Putih Kering, yang mengatur
tentang larangan membuat, memasukkan, menyimpan atau menjual timah putih kering
kecuali untuk keperluan ilmiah dan pengobatan atau dengan izin dari pemerintah.
4.
UU Petasan, yang mengatur tentang
petasan buatan yang diperuntukkan untuk kegembiraan/keramaian kecuali untuk
keperluan pemerintah.
5.
UU Rel Industri, yang mengatur tentang
pemasangan, penggunaan jalan-jalan rel guna keperluan perusahaan pertanian,
kehutanan, pertambangan, kerajinan dan perdagangan.
6.
UU No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan
Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.
7.
UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial:
a.
Jaminan kecelakaan kerja
b.
Jaminan kematian
c.
Jaminan hari tua
d.
Jaminan pemeliharaan kesehatan
D.
Syarat Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3
)
Persyaratan Kesehatan Keselamatan Kerja ditetapkan
dalam pasal-pasal di bawah ini:
1.
Pasal 3 ayat 1 berisikan arah dan
sasaran yang akan dicapai.
2.
Pasal 2 ayat 3 merupakan escape clausul
, sehingga rincian yang ada dalam pasal 3 ayat 1 dapat diubah sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta penemuan-penemuan di
kemudian hari.
3.
Pasal 4 ayat 2, mengatur tentang
kodifikasi persyaratan teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat
prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun
secara teratur, jelas dan praktis.
E.
Pembinaan Kesehatan Keselamatan Kerja (
K3 )
Pembinaan K3, dapat dilakukan antara lain dengan :
1.
Penyuluhan, dapat berupa :
- ceramah-ceramah K3
- pemasangan poster-poster K3
- pemutaran film/slide K3
2.
Safety Talk (Toolbox Meeting)
Dilakukan setiap
awal gilir kerja/shif
3.
Safety Training
- Pelatihan penggunaan peralatan keselamatan
Kerja
- Pelatihan pemadam kebakaran
- Pelatihan pengendalian keadaan darurat
- Pelatihan P3K
4. Safety Inspection
- Inspeksi rutin
- Inspeksi berkala
- Inspeksi K3 bersama, dll
5. Safety Investigasi
Investigasi terhadap kejadian berbahaya/hampir
kecelakaan
6. Safety Meeting
Suatu pertemuan yang membahas hal-hal yg
berkaitan dgn permasalahan K3
7. Safety audit
8. Pemantauan Lingkungan Kondisi Kerja
9. Penyedian Alat-Alat Perlengkapan
K3
- Alat Pelindung Diri
- Alat Perlengkapan K3
- Organisasi
K3
- Program
K3 Tahunan
Berguna sbg evaluasi pelaksanaan K3 yang telah
diterapkan (dpt sbg monitoring).
Unsur-unsur program K3 :
- Kebijakan/Policy K3
- Tanggung Jawab K3
- Rasa Keterlibatan
- Motivasi
F.
Pengawasan Kesehatan Keselamatan Kerja (
K3 )
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970
ayat 8 pengawasan K3 meliputi :
- Pengurus
diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan
sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
- Pengurus
diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,
- secara
berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh
Direktur. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan
peraturan perundangan.
G.
Ketentuan Pelanggaran dan Ketentuan
Pelaksanaan
- Ketentuan
Pelanggaran
Ancaman hukuman dari pelanggaran ketentuan UU
Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda
setingginya Rp. 100.000,-. Proses projustisia dilaksanakan sesuai dengan UU No.
8 tahun 1981 tentang KUHAP.
- Ketentuan
Pelaksanaan
Dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a.
Peraturan pelaksanaan yang bersumber
dari Velleigheidsreglement (VR) 1910 berupa peraturan khusus yang masih
diberlakukan berdasarkan pasal 17 UU Keselamatan Kerja.
b.
Peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan
berdasarkan UU Keselamatan Kerja sendiri sebagai peraturan organiknya.
c.
Tujuan undang – undang Nomor 1 Tahun
1970 adalah :
d.
Agar tenaga kerja dan setiap orang
lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
e.
Agar sumber produksi dapat dipakai
secara aman dan digunakan secara efisien.
f.
Agar proses produksi dapat berjalan tanpa hambatan
apapun.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Masalah
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku
tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu
prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa
antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa
Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan
masyarakat pekerja Indonesia adalah dengan melaksanakan aturan kesehatan dan
keselamatan kerja
B. Pembahasan
Berdasarkan
masalah diatas maka kami mecoba memberikan beberapa pembahasan yang mengarah
kepada tujuan pembuatan makalah ini.
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
Dikarenakan
begitu pentingnya peranan pelaksanaan kesehatan keselamatan kerja sehingga
pemerintah serta dinas terkait membuat peraturan- pertauran ataupun kebijakan
yang dapat dibuat sebagai landasan perusahaan atau instansi yang
menyelenggarakan kegiatan kerja
Contoh
Pasal dalam Undang Undang RI No.13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
yang dapat kami jelaskan saat ini
adalah pasal 87 yang berisikan
(1) Setiap perusahaan
wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
dan dalam pasal ini
dapat kami coba menjelaskan bahwa keselamatan kerja adalah penting yang harus
diperhatikan suatu perusahaan atau instansi dengan melibatakan sistem manajemen
perusahaan atau instansi itu sendiri terkait dengan keselamatan kesehatan kerja
ini seperti perencanaan, pelaksanaan,tanggung jawab, prosedur, proses dan
sumber daya yag dibutuhkan bagi pengembangan dan pemeliharaan keselamatan dan
kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang erkaitan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman.
Contoh Pasal 9 dalam Undang
– Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang
berisikan:
- Pengurus
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang
:
- Kondisi-kondisi
dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
- Semua
pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
- Alat-alat
perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara
dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Pengurus
hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin
bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
- Pengurus
diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada
di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam
pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
- Pengurus
diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang
dijalankan.
Dari isi pasal ini dapat
terlihat bahwa undang undang pun mengaur secara rinci tentang pentingnya
penatalaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja yang perlu diperhatikan oleh
perusahaan atau instansi yang mengadakan kegiatan kerja dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat standar nya. Kewajiban yang harus
dilakukan oleh penyelenggara kegiatan kerja ini dan ada beberapa sanksi yang
dapat diberikan bila tidak melakukannya yang diatur dalam undang undang di
pasal lainnya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tempat
kerja dalam UU No. 1 Tahun 1970 merupakan tiap ruangan atau lapangan, tertutup
atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber
bahaya terhadap pekerja. Yang termasuk tempat kerja adalah semua ruangan,
lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang
berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Keselamatan
kerja adalah
menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah
manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat
pada umumnya dan manusia pada khususnya. Demi menjadikan keselamatan kerja
tersebut, pemerintah membuat beberapa ketetapan melalui Undang-Undang
Dasar 1945, pasal 5, 20 dan 27, Undang
Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang
– Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dikarenakan
hal tersebut maka dalam melaksanakan suatu pekerjaan, masalah keamanan dan
keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus menjadi perhatian utama
semua pihak. Kerberhasilan kita dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya diukur
dari selesainya pekerjaan tersebut. Banyak hal yang dijadikan sebagai parameter
penilaian terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Pekerjaan dinilai berhasil
apabila keamanan dan keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin, dapat
diselesaikan tepat waktu atau bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang
ditentukan, memberikan keuntungan bagi perusahaan, memberikan kepuasan kepada
semua pihak (pimpinan, karyawan dan pemberi kerja).
B. Saran
Besar
harapan kami bahwa dari penulisan makalah ini dapat memberikan pemahaman serta
kesadaran semua pihak yang berkaitan agar
melaksanakan aturan – aturan K3 dalam peningkatan kesehatan
dan keselamatan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
http://prokum.esdm.go.id/uu/1970/uu-01-1970.pdf
http://k3danlingkungan.blogspot.com/2012/09/uu-no-1-tahun-1970-tentang-keselamatan.html
https://www.academia.edu/5385328/K3_makalah_tugas
http://www.slideshare.net/mobile/rerulyanee/uu-no-1tahun-1970