Sabtu, 07 November 2015

AREP HYGIENE INDUSTRI

Mata Kuliah : IKK 354 Hygiene Industri

Dosen : Fierdania Yusvita (7250)

Hari : Kamis Waktu : 60 menit

Tanggal : 5 November 2015 Seksi : 10

Sifat Ujian : Take Home Exam

 

HYGIENE INDUSTRI

 

A. Jawablah pertanyaan di bawah ini!

1.    Buatlah diagram alur tentang hygiene industri!

2.    Jelaskan diagram yang anda buat!

3.    Jelaskan yang anda pahami tentang AREP, sertai contohnya masing-masing pada

penjelasan anda!

Jawab :

1.    Diagram Alur Hygiene Industri

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.    Penjelasan diagram di atas :

Suatu proses yang diawali dengan antisipasi yaitu memprediksi potensi bahaya dan risiko di tempat kerja, setelah diantisipasi kemudian bahaya tersebut di rekognisi dengan metode yang sistematis yaitu mengidentifikasi bahaya dan mengukurnya untuk mengetahui tingkat konsentrasi, jenis, kandungan dan sifat dari bahaya tersebut, kemudian pada tahap selanjutnya hasil rekognisi di evaluasi dengan metode sampling dan pengukuran bahaya kimia, fisik, biologi dan ergonomi, apakah bahaya tersebut melebihi NAB ( Nilai Ambang Batas ), jika ditemukan melebihi dari NAB maka bahaya tersebut dikendalikan dengan cara hirarki pengendalian bahaya, yaitu pengendalian dengan cara eliminasi, subtitusi, rekayasa teknik, administrasi dan pemakaian APD ( Alat Pelindung Diri )

 

3.    AREP adalah antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian. AREP merupakan suatu pendekatan dalam hygiene industri untuk menangani masalah risiko keselamatan dan kesehatan kerja.

1.    Antisipasi

Antisipasi adalah memprediksi potensi bahaya dan risiko yang ada ditempat kerja

Contoh : antisipasi bahaya pada perusahaan yang bergerak di bidang oil dan gas, sebelum memasuki area tersebut kita harus memprediksi bahaya yang ada diperusahaan tersebut, kita bisa melihat daftar bahaya yang ada diperusahaan tersebut seperti bahaya :

a)    Berdasarkan lokasi atau unit

b)   Berdasarkan kelompok pekerja

c)    Berdasarkan jenis potensi bahaya

d)   Berdasarkan tahapan proses produksi

 

2.    Rekognisi

Rekognisi adalah suatu kegiatan mengindentifikasi dan mengukur bahaya untuk mengetahui tingkat konsentrasi, jenis, kandungan dan sifat dari bahaya tersebut

Contoh : merekognisi bahaya bisa dilakukan dengan metode job safety analysis, HIRA, Preliminary Hazard Analysis dll. Dengan metode ini kita bisa melihat sebuah proses kerja dan menganalisi seberapa besar tingkat bahaya yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut secara detail.

 

 

 

3.    Evaluasi

Evaluasi adalah suatu kegiatan sampling dan mengukur bahaya dengan metode yang lebih spesifik, contohnya : mengukur kebisingan dengan sound level meter, pengukuran kadar debu/partikel dengan menggunakan digital dust indikator, melakukan pengukuran pencahayaan dengan menggunakan Lux Meter dan sebagainya, hasil dari pengukuran ini dibandingan dengan peraturan – peraturan pemerintah yang berlaku, apakah melibihi nilai ambang batas atau tidak.

 

4.    Pengendalian

Dari hasil evaluasi kemudian bisa dilakukan pengendalian jika terdapat hasil pengukuran yang melebihi ambang batas, contohnya pengendalian menggunakan metode hirarki pengendalian atau piramida terbalik yaitu :

a.       Eliminasi

Eliminasi adalah menghilangkan bahaya misalnya, bahaya jatuh, bahaya ergonomi, bahaya ruang terbatas, bahaya bising, bahaya kimia.

b.      Subtitusi

mengganti bahan, proses, operasi ataupun peralatan dari yang berbahaya menjadi lebih tidak berbahaya, contohnya mengganti suatu bahan yang berbahaya dengan yang tidak berhaya tetapi dengan fungsi yang sama.

c.       Rekayasa teknik

Suatu langkah memodifikasi bahaya, baik memodifikasi lingkungan kerja, ataupun memodifikasi alat-alat kerja

d.      Administrasi

Mengatur interaksi antara si pekerja dengan alat-alat atau lingkungan kerja, contohnya mengatur sift kerja, memberikan pelatihan kepada pekerja dan sebagainya.

e.       APD ( alat Pelindung Diri )

Langkah terakhir yang digunakan bila memang cara-cara diatas tidak bisa dilakukan adalah dengan memakai APD ( alat pelindung diri ) seperti Topi keselamtan (Helmet), kacamata keselamatan, Masker, Sarung tangan, earplug, Pakaian (Uniform) dan Sepatu Keselamatan

MAKALAH UNDANG-UNDANG NO 1 TH 1970

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat. Seperti yang disebutkan pada UUD 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan atas dasar pasal tersebut dikeluarkanlah UU No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenaga Kerja, yaitu pasal 9 : “Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”.                  
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

B.     Tujuan
  1. Tujuan Umum
Tujuan umum penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam materi kelompok peraturan perundang undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 tentang UU no. 1 tahun 1970
  1. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam pembuatan makalah ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya undang undang yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja yang dilatar belakangi oleh kondisi keselamatan dan kesehatan kerja yang ada saat ini di Indonesia.



C.    Ruang Lingkup Materi
Undang-undang Keselamatan Kerja memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Hal tersebut didasari oleh dua azaz yang digunakan dalam UU No. 1 tahun 1970, yaitu sebagai berikut :
1.      Azaz nationaliteit, azaz ini memberlakukan UU keselamatan kerja kepada setiap warga negara yang berada di wilayah hukum Indonesia (termasuk wilayah kedutaan Indonesia di luar negeri dan terhadap kapal-kapal yang berbendera Indonesia)
2.      Azaz teritorial yang memberlakukan UU keselamatan kerja sebagaimana hukum pidana lainnya kepada setiap orang yang berada di wilayah atau teritorial Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia (kecuali yang mendapat kekebalan diplomatik).

D.    Manfaat
  1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
  2. Bagi mahasiswa, agar dapat menambah wawasan tentang pentingnya penerapan aturan kesehatan dan keselamatan kerja untuk diterapkan






BAB II
LANDASAN TEORI
A.      Pengertian
Tempat kerja dalam UU No. 1 Tahun 1970 merupakan tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja. Yang termasuk tempat kerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Safety menurut kamus adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan kecelakaan. Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
B.       Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
  1. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
  2. Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
  3. Mencegah/ mengurangi kematian.
  4. Mencegah/mengurangi cacat tetap.
  5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
  6. Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
  7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
  8. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
  9. Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan
Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
  1. Manusia (pekerja dan masyarakat)
  2. Benda (alat, mesin, bangunan dll)
  3. Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuhtumbuhan)
C.      Dasar Hukum Undang – Undang Keselamatan Kerja
1.      Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5, 20 dan 27
2.   Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu ada beberapa Peraturan yang Berkaitan dengan K3, antara lain:
1.   UU No. 1 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No. 1, yang memuat aturan-aturan dasar tentang pekerjaan anak, orang muda dan wanita, waktu kerja, istirahat dan tempat kerja.
2.   UU UAP (Stoon Ordonantie, Stdl. No.225 tahun 1930), yang mengatur keselamatan kerja secara umum dan bersifat nasional.
3.   UU Timah Putih Kering, yang mengatur tentang larangan membuat, memasukkan, menyimpan atau menjual timah putih kering kecuali untuk keperluan ilmiah dan pengobatan atau dengan izin dari pemerintah.
4.   UU Petasan, yang mengatur tentang petasan buatan yang diperuntukkan untuk kegembiraan/keramaian kecuali untuk keperluan pemerintah.
5.   UU Rel Industri, yang mengatur tentang pemasangan, penggunaan jalan-jalan rel guna keperluan perusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan, kerajinan dan perdagangan.
6.   UU No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.
7.        UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial:
a.          Jaminan kecelakaan kerja
b.         Jaminan kematian
c.          Jaminan hari tua
d.         Jaminan pemeliharaan kesehatan
D.      Syarat Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3 )
Persyaratan Kesehatan Keselamatan Kerja ditetapkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
1.   Pasal 3 ayat 1 berisikan arah dan sasaran yang akan dicapai.
2.   Pasal 2 ayat 3 merupakan escape clausul , sehingga rincian yang ada dalam pasal 3 ayat 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta penemuan-penemuan di kemudian hari.
3.   Pasal 4 ayat 2, mengatur tentang kodifikasi persyaratan teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis.
E.       Pembinaan Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3 )
Pembinaan K3, dapat dilakukan antara lain dengan :
1.               Penyuluhan, dapat berupa :
- ceramah-ceramah K3
- pemasangan poster-poster K3
- pemutaran film/slide K3
2.               Safety Talk (Toolbox Meeting)
Dilakukan setiap awal gilir kerja/shif
3.               Safety Training
- Pelatihan penggunaan peralatan keselamatan Kerja
- Pelatihan pemadam kebakaran
- Pelatihan pengendalian keadaan darurat
- Pelatihan P3K
4. Safety Inspection
- Inspeksi rutin
- Inspeksi berkala
- Inspeksi K3 bersama, dll
5. Safety Investigasi
Investigasi terhadap kejadian berbahaya/hampir kecelakaan
6. Safety Meeting
Suatu pertemuan yang membahas hal-hal yg berkaitan dgn permasalahan K3
7. Safety audit
8. Pemantauan Lingkungan Kondisi Kerja
9. Penyedian Alat-Alat Perlengkapan K3
- Alat Pelindung Diri
- Alat Perlengkapan K3
  1. Organisasi K3
  2. Program K3 Tahunan
Berguna sbg evaluasi pelaksanaan K3 yang telah diterapkan (dpt sbg monitoring).
Unsur-unsur program K3 :
- Kebijakan/Policy K3
- Tanggung Jawab K3
- Rasa Keterlibatan
- Motivasi
F.       Pengawasan Kesehatan Keselamatan Kerja ( K3 )
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 ayat 8 pengawasan K3 meliputi :
  1. Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

  1. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya,

  1. secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
G.      Ketentuan Pelanggaran dan Ketentuan Pelaksanaan
  1. Ketentuan Pelanggaran
Ancaman hukuman dari pelanggaran ketentuan UU Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setingginya Rp. 100.000,-. Proses projustisia dilaksanakan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
  1. Ketentuan Pelaksanaan
Dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a.       Peraturan pelaksanaan yang bersumber dari Velleigheidsreglement (VR) 1910 berupa peraturan khusus yang masih diberlakukan berdasarkan pasal 17 UU Keselamatan Kerja.
b.      Peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan UU Keselamatan Kerja sendiri sebagai peraturan organiknya.
c.       Tujuan undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah :
d.      Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
e.       Agar sumber produksi dapat dipakai secara aman dan digunakan secara efisien.
f.       Agar proses produksi dapat berjalan tanpa hambatan apapun.


BAB III
PEMBAHASAN

A.    Masalah
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia adalah dengan melaksanakan aturan kesehatan dan keselamatan kerja
B.     Pembahasan
Berdasarkan masalah diatas maka kami mecoba memberikan beberapa pembahasan yang mengarah kepada tujuan pembuatan makalah ini.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Dikarenakan begitu pentingnya peranan pelaksanaan kesehatan keselamatan kerja sehingga pemerintah serta dinas terkait membuat peraturan- pertauran ataupun kebijakan yang dapat dibuat sebagai landasan perusahaan atau instansi yang menyelenggarakan kegiatan kerja

Contoh Pasal dalam Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
yang dapat kami jelaskan saat ini adalah pasal 87 yang berisikan
(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
.

dan dalam pasal ini dapat kami coba menjelaskan bahwa keselamatan kerja adalah penting yang harus diperhatikan suatu perusahaan atau instansi dengan melibatakan sistem manajemen perusahaan atau instansi itu sendiri terkait dengan keselamatan kesehatan kerja ini seperti perencanaan, pelaksanaan,tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yag dibutuhkan bagi pengembangan dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang erkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman.
Contoh Pasal 9 dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisikan:
  1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
    2. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
    3. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
    4. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
  3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
  4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
Dari isi pasal ini dapat terlihat bahwa undang undang pun mengaur secara rinci tentang pentingnya penatalaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja yang perlu diperhatikan oleh perusahaan atau instansi yang mengadakan kegiatan kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat standar nya. Kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara kegiatan kerja ini dan ada beberapa sanksi yang dapat diberikan bila tidak melakukannya yang diatur dalam undang undang di pasal lainnya.

BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tempat kerja dalam UU No. 1 Tahun 1970 merupakan tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja. Yang termasuk tempat kerja adalah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya. Demi menjadikan keselamatan kerja tersebut, pemerintah membuat beberapa ketetapan melalui Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5, 20 dan 27, Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dikarenakan hal tersebut maka dalam melaksanakan suatu pekerjaan, masalah keamanan dan keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus menjadi perhatian utama semua pihak. Kerberhasilan kita dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan tersebut. Banyak hal yang dijadikan sebagai parameter penilaian terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Pekerjaan dinilai berhasil apabila keamanan dan keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin, dapat diselesaikan tepat waktu atau bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan, memberikan keuntungan bagi perusahaan, memberikan kepuasan kepada semua pihak (pimpinan, karyawan dan pemberi kerja).




B.     Saran
Besar harapan kami bahwa dari penulisan makalah ini dapat memberikan pemahaman serta kesadaran semua pihak yang berkaitan agar melaksanakan aturan – aturan K3 dalam peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja.

DAFTAR PUSTAKA

http://prokum.esdm.go.id/uu/1970/uu-01-1970.pdf
http://k3danlingkungan.blogspot.com/2012/09/uu-no-1-tahun-1970-tentang-keselamatan.html
https://www.academia.edu/5385328/K3_makalah_tugas
http://www.slideshare.net/mobile/rerulyanee/uu-no-1tahun-1970

Rabu, 04 November 2015

PERBANDINGAN ANTARA PP 50 TAHUN 2012 DAN OSHAS 18001 : 2007

PERBANDINGAN ANTARA PP NO. 50 TAHUN 2012 DAN OHSAS 18001: 2007

 

Menurut analisis saya PP No 50 Tahun 2012 dan 18001 : 2007 mempunyai persamaan dan perbedaan

 

Persamaannya bisa dilihat dari elemen umum PP No 50 Tahun 2012 dan OSHAS 18001 : 2007  yang ada di tabel di bawah ini

 

PP No 50 Tahun 2012

OHSAS 18001 : 2007

Penetapan kebijakan K3

Plan    : Kebijakan K3, Perencanaan

Perencanaan penerapan K3

Do      : Implementasi dan operasi

Penerapan K3

Check : Pemeriksaan

Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3

Action : Tinjauan Manajemen

Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan

Peningkatan berkelanjutan

 

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa :

 

OHSAS memiliki model SMK3 yang tercantum dalam OHSAS 18001 : 2007 mengenai standar SMK3. Standar OHSAS ini berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut :

1.    Plan (perencanaan) : menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan.

2.    Do (pelaksanaan) : mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.

3.    Check (pemeriksaan) : memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar serta perysaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya.

4.    Act (pengambilan tindakan): mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi K3 secara terus menerus.

 

Standar SMK3 nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Pada pasal 6 PP No. 50 tahun 2012 diungkapkan bahwa SMK3 meliputi :

1.    Penetapan kebijakan K3 Kebijakan K3 dibuat oleh perusahaan. Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.

 

2.    Perencanaan K3

Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha. Rencana K3 mengacu kepada kebijakan K3 yang dirancang.

 

3.    Pelaksanaan rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 sesuai dengan rencana yang telah dirancang.

 

4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3

Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.

 

5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3

Peninjauan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan ini digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.

 

Selain terdapat persamaan antara PP No 50 tahun 2012 dan OSHAS 18001 : 2007, terdapat pula perbedaanya yang bisa dilihat di tabel di bawah ini

 

NO

OHSAS 18001

PP No 50 Tahun 2012

1

Penerapan OHSAS bersifat sukarela 

Penerapan bersifat wajib (UU No.13/2003 & Permenaker 05/MEN/1996 ) 

2

Dokumen standar Inggris yang dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007

Dokumen acuan berupa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI

3

Berlaku secara internasional 

Berlaku dalam wilayah hukum RI 

4

Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh organisasi

Sertifikat pemenuhan diberikan oleh badan audit yang ditunjuk oleh pemerintah

5

Hanya sertifikate yang diberikan jika berhasil dalam audit sertifikasi

Selain sertifikat, organisasi akan mendapatkan bendera K3 (emas/perak)

6

Tidak ada ketentuan sanksi jika tidak menerapkan

Ada aspek/ketentuan sanksi terhadap pelanggaran

 

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa OSHAS 18001 : 2007 merupakan standar Keselamatan dan kesehatan  kerja yang bersifat internasional yang dipakai oleh semua negara sedangkan PP No 50 Tahun 2012 adalah Standar yang ditetapkan oleh negara indonesia tentang keselamatan dan kesehatan kerja khusus untuk negara indonesia dan juga merupakan pemenuhan undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja yang bersifat wajib untuk dilaksanakan.